Download lengkap juknis Sebagai Kepala Sekolah 2019
OPERATORSEKOLAH - dipostingan kali ini admin akan shered Petunjuk Teknis ( Juknis ) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang sudah admin siapkan dalam bentuk document guna mempermudah buat sahabat operator sekolah download Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah 2019, Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah 2019 bisa di unduh di akhir postingan
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL GURU
DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
NOMOR 26017/B.B1.3/HK/2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENUGASAN GURU
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH
PENGUSULAN DAN SELEKSI BAKAL CALON
KEPALA SEKOLAH
A.
Proses
Pengusulan
Proses
pengusulan ini dilakukan berdasarkan hasil penghitungan proyeksi kebutuhan 5
tahunan yang dilakukan oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Lampiran I.
Selanjutnya
Kepala Sekolah dapat mengusulkan Guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi
Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) kepada Kepala Dinas Provinsi, Dinas
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, atau dapat diusulkan secara
langsung oleh Guru dari sekolah di bawah binaan pemerintah daerah yang memenuhi
persyaratan untuk mengikuti seleksi BCKS kepada Kepala Dinas Provinsi atau
Dinas Kabupaten/Kota melalui panitia pengusulan BCKS setelah mendapat
rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan administrasi pangkal. Sedangkan untuk
penyampaian BCKS yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada
Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Adapun uraian tahapan pengusulan
BCKS sebagai berikut.
Alur
Proses Pengusulan Peserta PPCKS
Selanjutnya
untuk memeriksa kelengkapan berkas menggunakan form check list sebagai berikut.
1.
Pengumuman
BCKS
Pengumuman
formasi Kepala Sekolah dilakukan oleh Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota,
atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengumuman formasi Kepala Sekolah sekurangnya berisi tentang:
a.
jumlah
formasi Kepala Sekolah di setiap jenjang pendidikan;
b.
syarat-syarat
administratif calon Kepala Sekolah;
c.
syarat tambahan lain yang ditetapkan oleh Dinas Provinsi,
Dinas Kabupaten/Kota, atau pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kewenangannya;
d.
batas
waktu akhir pengumpulan persyaratan; dan
e. prosedur pendaftaran yang diatur
oleh penyelenggara pendidikan.
Pengumuman
dapat dilakukan melalui surat edaran, nota dinas atau laman (website) Dinas Provinsi atau Dinas
Kabupaten/Kota yang diinformasikan ke seluruh satuan pendidikan.
2.
Identifikasi
BCKS
Identifikasi
bagi BCKS dilakukan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut.
a. Syarat BCKS
1)
memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang
terakreditasi paling rendah B dibuktikan sertifikat akreditasi perguruan tinggi
dari BAN-PT;
2)
memiliki
sertifikat pendidik;
3)
bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata,
golongan ruang III/C;
4)
pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut
jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman
mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
5)
memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan
sebutan paling rendah "Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
6)
memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan
dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun, seperti:
a)
Jenjang
pendidikan TK/TKLB
(1)
Koordinator
PKB
(2)
Pengurus
IGTK
(3)
Pengelola
Pojok Baca
(4)
Pengalaman
manajerial lain yang relevan
b)
Jenjang
pendidikan SD/SDLB
(1)
Kordinator
PKB
(2)
Pengurus
Kelompok Kerja Guru/KKG Gugus
(3)
Kepala
Perpustakaan
(4)
Pengalaman
manajerial lain yang relevan
(1)
Wakil
Kepala Sekolah
(2)
Koordinator
PKB
(3) Ketua
MGMP/MGBK/MGTIK Tingkat Kabupaten/Kota atau Pokja
(4)
Kepala
Perpustakaan/Kepala Laboratorium
(5)
Pengalaman
manajerial lain yang relevan
d)
Jenjang
pendidikan SMA/SMALB/SMK/SMKLB
(1)
Wakil
Kepala Sekolah
(2)
Koordinator
PKB
(3) Ketua
MGMP/MGBK/MGTIK Tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota
(4)
Kepala
Perpustakaan/Kepala Laboratorium
(5)
Pengalaman
manajerial lain yang relevan
e)
Jenjang
pendidikan SMK/SMKLB
(1)
Wakil
Kepala Sekolah
(2)
Koordinator
PKB
(3) Ketua
MGMP/MGBK/MGTIK Tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota
(4)
Ketua
Program / Kompetensi Keahlian
(5) Kepala
Perpustakaan/Kepala Laboratorium/ Kepala Bengkel
(6)
Ketua
Lembaga Setifikasi Profesi (LSP)
(7)
Ketua
Bursa Kerja Khusus (BKK)
(8)
Ketua
Pokja PSG
(9)
Pengalaman
manajerial lain yang relevan
f)
Pendidikan
SLB
(1)
Wakil
Kepala Sekolah
(2)
Koordinator
Penilaian Kinerja Guru (PKG)
(3)
Ketua
Program Kebutuhan Khusus
(4)
Ketua
MGMP/MGBK/MGTIK
(5)
Kepala
Perpustakaan/Kepala Laboratorium
(6)
Pengalaman
manajerial lain yang relevan
7)
sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat
keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
8)
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau
berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9)
tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi
terpidana; dan
10) berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama
sebagai Kepala Sekolah.
b.
Syarat BCKS di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud di atas harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
1)
berstatus sebagai PNS, dibuktikan dengan SK PNS dan SK
kenaikan pangkat terakhir;
2)
memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun
berturut-turut sebagai Kepala Sekolah, dibuktikan dengan fotokopi SK
pengangkatan Kepala Sekolah dan surat pernyataan dari Dinas Provinsi atau Dinas
Kabupaten/Kota setempat;
3)
pada saat ingin diangkat sebagai kepala SILN sedang
menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat, dibuktikan dengan SK pengangkatan Kepala Sekolah;
4)
menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat
yang bersangkutan akan bertugas, baik lisan maupun tulisan dibuktikan dengan
fotokopi sertifikat TOEFL/bentuk tes sejenis untuk bahasa selain bahasa
Inggris, serta wawancara;
5)
memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya
Indonesia; dan
6)
Mengikuti seleksi Bakal Calon Kepala SILN yang dilakukan
oleh lembaga yang diberi wewenang oleh Direktur Jenderal.
untuk mendapatkan Selengkapnya mengenai Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala
Sekolah dapat Anda download melalui tautan dibawah ini sudah dalam bentuk word tinggal download edit dan print :
Download Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah 2019 Download
Demikian Informasi mengenai Juknis Petunjuk Teknis (Juknis)
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang dapat Admin bagikan semoga dapat bermanfaat. silahkan bagikan ke media social biar tambah bermanfaat terimkasih.
0 Response to "Download lengkap juknis Sebagai Kepala Sekolah 2019"
Post a Comment